Sunday, June 30, 2013

Pengajuan NUPTK Baru

  • Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru

    Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru
    Sesuai dengan jadwal sebelumnya, hari ini tanggal 24 Juni 2013 proses pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Baru dimulai. Prosedur pengajuan NUPTK Baru dimulai dengan Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

    Seperti dilansir dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Untuk itu, unduh dan isi Formulir A06 untuk memulai proses Registrasi PTK bagi pengawas dan Formulir A05 untuk guru. Formulir A05 bisa diunduh di sini.

    Selain Formulir A06 yang telah diisi dan ditempeli foto 4x6 serta dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah, dilampirkan juga; Copy Kartu Keluarga (KK), 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi, dan 1 Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk.

    Bagi pendidik (guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat, setelah proses Registrasi PTK dapat meneruskan untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Nanti setelah mendapat PegID (Pegawai Register ID) dan Tanda Bukti VerVal Level 1 selanjutnya melakukan aktivasi akun dan login di http://padamu.siap.web.id

    Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru
    Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru

    NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap.

    Sebagai nomor identitas resmi, NUPTK digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

    SekolahDasar.Net 24 Juni 2013 | #Berita Guru #VerVal NUPTK

    Ketik Email Anda Untuk:
    57

    Informasi Terpopuler Hari Ini


    Baca Juga Informasi Terkait

  • No comments:

    Post a Comment