Monday, June 8, 2026

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 terbit, MPLS 2026 wajib ikuti Ini!!!

 



SMP Negeri 3 Lamuru Siap Sukseskan MPLS 2026 Sesuai Regulasi

Lamuru – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun 2026 kini memiliki landasan hukum baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Regulasi tersebut ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2026. Pengundangan peraturan ini ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Muhammad Ravii.

Permendikdasmen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah anak, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru. Aturan ini menitikberatkan pada tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan kegiatan MPLS.



Pada tahap perencanaan, sekolah diwajibkan membentuk panitia MPLS, menyusun program kegiatan, serta melaksanakan sosialisasi program kepada seluruh pihak terkait. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan terarah, terstruktur, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.

Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, fokus utama terletak pada penyampaian materi MPLS yang terdiri atas materi utama dan materi pilihan. Materi utama yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, kegiatan Pagi Ceria, pendidikan tentang sopan dan santun bermedia sosial, serta penguatan budaya 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Melalui materi-materi tersebut, peserta didik diharapkan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru sekaligus menumbuhkan karakter positif sejak awal memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Adapun pada tahap pasca pelaksanaan, sekolah diwajibkan melakukan evaluasi kegiatan yang mencakup ketercapaian program, tantangan yang dihadapi selama pelaksanaan, serta dukungan yang diperoleh. Seluruh hasil evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan bahan perbaikan untuk pelaksanaan MPLS pada tahun berikutnya.

Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga secara tegas mengatur berbagai larangan dalam pelaksanaan MPLS. Larangan tersebut mencakup praktik perpeloncoan, pungutan liar, aktivitas yang tidak relevan dengan budaya dan moral bangsa, penggunaan atribut yang tidak edukatif, serta pelibatan murid yang tidak memenuhi persyaratan dalam kegiatan MPLS.

Menindaklanjuti terbitnya regulasi tersebut, SMP Negeri 3 Lamuru menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan MPLS Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala SMP Negeri 3 Lamuru, Sulasmi Rasyid, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh panitia harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab agar tujuan MPLS dapat tercapai secara optimal.

"Kami berharap seluruh panitia dapat melaksanakan kegiatan MPLS dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan menjadikan kegiatan ini sebagai sarana yang menyenangkan bagi peserta didik baru untuk mengenali lingkungan sekolahnya. MPLS harus menjadi momentum awal yang mampu memotivasi peserta didik dalam menempuh pendidikan dan meraih prestasi," ujarnya.

Dengan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, SMP Negeri 3 Lamuru optimistis pelaksanaan MPLS Tahun 2026 akan berlangsung aman, tertib, edukatif, dan memberikan pengalaman positif bagi seluruh peserta didik baru sebagai langkah awal menuju generasi Indonesia yang berkarakter, berprestasi, dan berbudaya.