SMP Negeri 3 Lamuru Siap Sukseskan MPLS 2026 Sesuai Regulasi
Lamuru – Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan
Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun 2026 kini memiliki landasan hukum baru setelah
terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen)
Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Regulasi tersebut ditetapkan pada 25 Mei 2026
dan resmi diundangkan pada 3 Juni 2026. Pengundangan peraturan ini
ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah, Muhammad Ravii.
Permendikdasmen tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan
pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah anak, dan
berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru. Aturan ini
menitikberatkan pada tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan
pasca pelaksanaan kegiatan MPLS.
Pada tahap perencanaan, sekolah diwajibkan membentuk panitia
MPLS, menyusun program kegiatan, serta melaksanakan sosialisasi program kepada
seluruh pihak terkait. Tahapan ini bertujuan memastikan seluruh rangkaian
kegiatan berjalan terarah, terstruktur, dan sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, fokus utama terletak
pada penyampaian materi MPLS yang terdiri atas materi utama dan materi pilihan.
Materi utama yang wajib diberikan kepada peserta didik baru meliputi Gerakan
Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, kegiatan Pagi Ceria, pendidikan tentang
sopan dan santun bermedia sosial, serta penguatan budaya 5S yaitu Senyum,
Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Melalui materi-materi tersebut, peserta didik diharapkan
mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru sekaligus menumbuhkan
karakter positif sejak awal memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Adapun pada tahap pasca pelaksanaan, sekolah diwajibkan
melakukan evaluasi kegiatan yang mencakup ketercapaian program, tantangan yang
dihadapi selama pelaksanaan, serta dukungan yang diperoleh. Seluruh hasil
evaluasi tersebut kemudian dituangkan dalam laporan kegiatan sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan bahan perbaikan untuk pelaksanaan MPLS pada tahun
berikutnya.
Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 juga secara tegas
mengatur berbagai larangan dalam pelaksanaan MPLS. Larangan tersebut mencakup
praktik perpeloncoan, pungutan liar, aktivitas yang tidak relevan dengan budaya
dan moral bangsa, penggunaan atribut yang tidak edukatif, serta pelibatan murid
yang tidak memenuhi persyaratan dalam kegiatan MPLS.
Menindaklanjuti terbitnya regulasi tersebut, SMP Negeri 3
Lamuru menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan MPLS Tahun 2026 sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala SMP Negeri 3 Lamuru, Sulasmi Rasyid, S.Pd., M.M.,
menegaskan bahwa seluruh panitia harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung
jawab agar tujuan MPLS dapat tercapai secara optimal.
"Kami berharap seluruh panitia dapat melaksanakan
kegiatan MPLS dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan menjadikan
kegiatan ini sebagai sarana yang menyenangkan bagi peserta didik baru untuk
mengenali lingkungan sekolahnya. MPLS harus menjadi momentum awal yang mampu
memotivasi peserta didik dalam menempuh pendidikan dan meraih prestasi,"
ujarnya.
Dengan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026,
SMP Negeri 3 Lamuru optimistis pelaksanaan MPLS Tahun 2026 akan berlangsung
aman, tertib, edukatif, dan memberikan pengalaman positif bagi seluruh peserta
didik baru sebagai langkah awal menuju generasi Indonesia yang berkarakter,
berprestasi, dan berbudaya.

