Sunday, June 30, 2013

Pengajuan NUPTK Baru

  • Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru

    Prosedur Registrasi dan Pengajuan NUPTK Baru
    Sesuai dengan jadwal sebelumnya, hari ini tanggal 24 Juni 2013 proses pengajuan Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK) Baru dimulai. Prosedur pengajuan NUPTK Baru dimulai dengan Registrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

    Seperti dilansir dari situs Padamu Negeri Kemdikbud, setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Untuk itu, unduh dan isi Formulir A06 untuk memulai proses Registrasi PTK bagi pengawas dan Formulir A05 untuk guru. Formulir A05 bisa diunduh di sini.

    Selain Formulir A06 yang telah diisi dan ditempeli foto 4x6 serta dibubuhi tanda tangan Kepala Sekolah, dilampirkan juga; Copy Kartu Keluarga (KK), 1 Copy Ijazah SD, 1 Copy Ijazah Pendidikan Tertinggi, dan 1 Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai Sekolah Induk.

    Bagi pendidik (guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat, setelah proses Registrasi PTK dapat meneruskan untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Nanti setelah mendapat PegID (Pegawai Register ID) dan Tanda Bukti VerVal Level 1 selanjutnya melakukan aktivasi akun dan login di http://padamu.siap.web.id

    Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru
    Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru

    NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan. NUPTK terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap.

    Sebagai nomor identitas resmi, NUPTK digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

    SekolahDasar.Net 24 Juni 2013 | #Berita Guru #VerVal NUPTK

    Ketik Email Anda Untuk:
    57

    Informasi Terpopuler Hari Ini


    Baca Juga Informasi Terkait

  • Hasil UKG 2013, 350.000 Guru Berebut Jatah

  • Hasil UKG 2013, 350 Ribu Guru Berlanjut ke PLPG

    Hasil UKG 2013, 350.000 Guru Berlanjut ke PLPG
    Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlangsung selama 3 sampai 15 Juni 2013 dinanti hasilnya oleh guru yang mengikutinya. Pasalnya UKG tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, walau sama-sama memakai sistem yang sama tapi peserta UKG 2013 tidak bisa langsung melihat nilai yang diperolehnya. Rencananya hasil UKG akan diumumkan paling lambat Juli 2013.

    Hasil UKG menjadi salah satu pertimbangan penetapan peserta sertifikasi 2013 melalui jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang dilaksanakan kurang lebih selama 12 hari, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidikan (TPP) sebesar satu kali gaji pokok untuk guru PNS dan Rp. 1,5 juta untuk guru Non PNS.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan bahwa untuk tahun 2013 ini kouta sertifikasi guru ditambah menjadi 350 ribu guru setelah sebelumnya direncanakan 250 ribu guru. UKG 2013 diikuti oleh 625.312 guru, dari jumlah tersebut nantinya hanya 350 ribu guru yang akan dinyatakan lolos dan berlanjut mengikuti PLPG 2013 yang direncanakan mulai Agustus 2013 mendatang.

    Sedangkan bagi guru yang tidak lolos UKG tahun ini, harus mengulang kembali ujian mengikuti UKG 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru dan calon guru wajib ikut Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) sebelum menjadi pendidik. PPG dilaksanakan selama 1-2 semester di universitas yang menyelenggarakan program tersebut.

    SekolahDasar.Net 14 Juni 2013 | #PLPG #Sertifikasi 2013

    Ketik Email Anda Untuk:
    300

    Informasi Terpopuler Hari Ini


    Baca Juga Informasi Terkait